LP3M UG Dampingi Konsultasi Publik Penyusunan PERDES Di Desa Bontula dan Desa Bihe Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah turut serta dalam pembuatan produk hukum terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak karena kebijakan yang dibuat menyangkut kepentingan mereka secara keseluruhan. Peluang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam menentukan kebijaksanaan umum ditentukan oleh mayoritas wakil-wakil rakyat di lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa di Desa Bontula dan Desa Bihe Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo merupakan aktualisasi dari hak demokrasi dalam masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan/menyalurkan aspirasi atau kebutuhan terkait dengan Peraturan Desa tentang batas desa dan tata ruang desa kepada pemerintah desa dan BPD. Sebagai kelanjutan kegiatan pembahasan Ranperdes, LP3M Universitas Gorontalo mendampingi kegiatan konsultasi publik membahas Peraturan Desa tentang batas desa dan tata tuang desa. Kegiatan tersebut di laksanakan oleh BPD Desa Bontula dan dihadiri oleh Kepala Desa berserta aparat Desa dan perwakilan Masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bontula dan Aula Kantor Desa Bihe Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, pada hari Senin, 22 Juli 2024. Rangkaian kegiatan tersebut merupakan agenda program GEF SGP kerjasama LP3M dengan Yayasan Bina Lingkungan dan UNDP.